Pages

Wednesday, December 11, 2013

Desentralisasi di Indonesia, sesuatu yang buruk?

Kemarin ini ada temen yang posting sebuah link di G+. Ini linknya..
http://portraitindonesia.com/the-bottom-line-for-decentralisation-in-indonesia/
Di bawah link itu dia komentar kalo dia bertaruh atas dasar yang sama pula provinsi Banten terbentuk. Mungkin termasuk juga provinsi-provinsi lainnya :p
Sebetulnya apa sih isi dari halaman link itu? Dengan judul kira-kira seperti ini: "alasan mendasar prinsip desentralisasi di Indonesia" dan artikel yang gak terlalu panjang, saya tulis ulang dengan bahasa saya sendiri ringkasan isinya.

Indonesia terus mengalami pemekaran daerah. Ini ditandai dengan bertambahnya provinsi ke-34 (Kalimantan Utara) dan sudah adanya lebih dari 500 kabupaten/kota saat ini. Penulis artikel tersebut lebih menyoroti tentang sebuah daerah yang berpopulasi sedikit dan menuntut untuk dimekarkan menjadi sebuah kabupaten tersendiri. Penulis mengamati bahwa dengan dimekarkan jadi kabupaten baru, akan ada pemilihan kepala daerah baru yang biasanya memiliki tim sukses dari kerabat sendiri. Jika terpilih maka bukan tidak mungkin kerabatnya dilibatkan juga dalam pemerintahan daerah baru tersebut.
But if my observations in hundreds of other districts are anything to go by, I’d lay a bet that many of the micro-ministries are staffed by cousins of the Bupati and members of his “TimSes”, the team that successfully brought him through the election.
Kalimat terakhirnya memberi kesan bahwa pemekaran wilayah itu bertentangan dengan semangat NKRI harga mati.
If Indonesia wants to survive as a Unitary state, it’s going to have to stop behaving like an amoeba.
Hmm... memang tidak tertutup kemungkinan adanya peluang nepotisme di sebuah pemerintahan daerah baru. Tapi pemekaran daerah sendiri menurut saya tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Sejak awal merdeka pun sudah ada ide untuk menjadikan Indonesia sebagai negara federasi/federal, salah satunya adalah karena negara Indonesia terdiri dari kepulauan, terpisah-pisah. Bentuk negara federal dianggap lebih cocok/ideal untuk negara dengan bentuk geografis seperti ini.

Sebuah artikel dari link ini menyebutkan...
Ciri Negara keatuan menurut CF Strong adalah kedaulatan tidak dapat terbagi, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, tidak ada lembaga legislative lain selain lembaga legislative pusat. Pengertian lain dalam Negara kesatuan adalah kekuasaan Negara terletak pada pemerintahan pusat bukan pemerintahan daerah. Namun pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat-pejabat di daerah (dekonsentrasi) atau pada daerah berdasarkan otonomi (desentralisasi). Dalam Negara kesatuan dikenal adanya asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Desentralisasi dapat dibedakan dalam dalam desentralisasi territorial dengan batas pengaturan berdasarkan daerah tertentu dan desentralisasi fungsional dengan batas pengaturan pada jenis fungsi tertentu.
Sementara ada sebuah tulisan juga menyatakan...
Counter wacana yang selama ini digunakan untuk menepis usulan perubahan dari bawah adalah dengan mengingatkan gagasan, tepatnya doktrin, negara kesatuan. Jargon populernya adalah: NKRI adalah harga mati !
Terhadap slogan yang memiliki daya tangkal terhadap perubahan dari bawah ini perlu dijelaskan bahwa yang diperbincangkan bukanlah kesatuan vs percerai-beraian Indonesia melainkan cara untuk mempersatukan Indonesia itu sendiri.
Ini juga yang jadi pendapat saya, justru karena daerah Indonesia yang terpisah-pisah dan jauh, efektivitas sistem terpusat akan kecil. Oleh karena itu muncul konsep desentralisasi dengan memberikan sebagian kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk dijalankan oleh daerah dengan memberikan otonomi daerah. Logis seharusnya kalau penduduk suatu daerah lebih mengerti akan potensi dan kebutuhan daerahnya dibandingkan dengan pemerintah pusat di Jakarta yang mungkin lokasinya bisa ratusan kilometer dari daerah tersebut.

Jadi menurut saya, desentralisasi daerah sendiri bukanlah sesuatu yang salah. Pasti ada kriteria/persyaratan/peraturan dari pemerintah pusat untuk memekarkan suatu daerah. Bukan berarti lantas setiap daerah bisa meminta otonomi daerah. Peluang terjadinya nepotisme memang ada, tapi hal itu bukan jadi alasan kenapa seharusnya desentralisasi tidak diterapkan. Harusnya sistemnya diperbaiki agar peluang nepotisme itu jadi tidak ada.

Nah, kira-kira begitu pendapat saya... udah lama gak nulis blog, sekalinya nulis langsung serius begini hahaha.. tapi ya kepikiran sih melihat komentar temen saya itu, jadi ya ditulis aja posting blognya :)
Jadi apa ada usulan ide, saya harus taruhan apa sama temen saya? :p

Referensi:
http://www.academia.edu/967591/Desentralisasi_sebagai_aktualisasi_demokrasi
http://www.pusakaindonesia.org/nkri-harga-mati/
http://id.wikipedia.org/wiki/Nepotisme
bacaan-bacaan lain..

cheers,
signature